SEJARAH SINGKAT
Sejarah Singkat
Sejarah MTs Al-Khoirot Malang
MTs Al-Khoirot Malang merupakan lembaga pendidikan tingkat menengah pertama yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Al-Khoirot. Sejak didirikan pada tanggal 15 Juli 2009, madrasah ini terus berkembang dalam memberikan layanan pendidikan yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan pendidikan keagamaan.
Dalam perjalanan kepemimpinannya, MTs Al-Khoirot telah mengalami beberapa pergantian kepala madrasah. Pada periode awal berdiri, kepemimpinan dijalankan oleh Sayyid Muhammad Al-Baiti pada tahun 2009–2011. Selanjutnya, jabatan kepala madrasah diteruskan oleh Bapak Eko Wahyudi, A. Md pada tahun 2012–2016. Setelah itu, kepemimpinan dipegang oleh Sayyid Ubaidillah Al-Baiti, S. H.I tahun 2016 – 2026 dan sekarang Bapak Khoirul Basar, M.Pd mulai memimpin dari 2026 hingga saat ini.
MTs Al-Khoirot berstatus terakreditasi B dan memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) 121235070162. Madrasah ini beralamat di Jl. KH. Syuhud Zayadi No. 01, Karangsuko, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65174.
Karakteristik Khusus MTs Al-Khoirot
Salah satu ciri khas MTs Al-Khoirot adalah penerapan sistem pemisahan antara peserta didik putra dan putri. Pemisahan tersebut tidak hanya pada ruang dan gedung pembelajaran, tetapi juga pada tenaga pendidiknya. Guru laki-laki mengajar di lingkungan siswa putra, sedangkan guru perempuan bertugas di lingkungan siswa putri.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan efektif. Selain itu, kegiatan pembelajaran bagi siswa putra dan putri dapat berlangsung secara bersamaan mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai karena masing-masing memiliki fasilitas belajar yang terpisah.
Seluruh peserta didik juga diwajibkan mengikuti program Madrasah Diniyah yang diselenggarakan oleh pesantren. Program tersebut dilaksanakan secara terpisah sesuai dengan kelompok putra dan putri. Sebagai bagian dari sistem pendidikan pesantren, seluruh siswa diwajibkan tinggal di asrama selama menempuh pendidikan di MTs Al-Khoirot.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi MTs Al-Khoirot terdiri atas:
|
Jabatan |
Nama |
|
Kepala Madrasah |
: Khoirul Bashar, M.Pd |
|
Koordinator MTs Putri |
: Safynah Arsy Mustafa, M. Pd |
|
Wakil Kepala Bidang Kurikulum |
: Zamhari Prastyo Hadi, M. Pd, Gr |
|
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan |
: Lufan Yanuar, S.Pd |
|
Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Wakil Kepala Bidang Humas |
: Syarifuddin,S.Pd.I : Mahfud,M.Pd |
|
Pembina OSIS dan Ekstrakurikuler |
: Ahmad Roziqin, S.Pd.Gr |
|
Kepala Urusan Tata Usaha |
: Ahmad Zainul Arifin, S.E |
|
Staf Tata Usaha Putri |
: Sholihah, M.Pd |
|
Anggota Staf TU Putri |
: Kholifatun Nisa' Amul Jadidah |
|
Bendahara |
: Dr. Muhammad Zaironi, M.Pd |
|
Guru Bimbingan dan Konseling Putra |
: M. Fauzi, S.Pd, Gr |
|
Guru Bimbingan dan Konseling Putra |
: Umrotul Hasanah, S.Psi |
Penerimaan Peserta Didik Baru
MTs Al-Khoirot membuka penerimaan peserta didik baru bagi lulusan MI, SD, atau sekolah yang sederajat. Calon peserta didik diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak madrasah.
Persyaratan tersebut meliputi penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, surat tanda lulus asli dan salinannya, pasfoto terbaru, pengisian formulir pendaftaran, serta pembayaran biaya pendaftaran.
Selain melengkapi dokumen administrasi, calon siswa juga mengikuti seleksi yang mencakup kemampuan dasar keagamaan, seperti baca tulis Al-Qur'an dan pengetahuan Islam, kemampuan bahasa Arab dan bahasa Inggris, serta pengetahuan umum.
Sarana dan Prasarana
Untuk menunjang kegiatan pembelajaran, MTs Al-Khoirot menyediakan berbagai fasilitas pendidikan. Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain laboratorium komputer, perpustakaan, dan sarana olahraga.
Kegiatan olahraga didukung dengan fasilitas untuk futsal, basket, bola voli, badminton, sepak takraw, serta kegiatan bela diri seperti Karatedo dan Pencak Silat Pagar Nusa.
Ketentuan Siswa Pindahan
MTs Al-Khoirot juga menerima peserta didik pindahan dari sekolah lain dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Siswa harus memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal dan membawa surat pindah resmi.
Penempatan kelas ditentukan berdasarkan kelas terakhir yang telah ditempuh serta kelengkapan dokumen akademik, termasuk rapor asli. Peserta didik yang telah menyelesaikan kelas VII dapat ditempatkan di kelas VIII setelah memenuhi persyaratan, sedangkan siswa yang pindah di tengah tahun pelajaran akan disesuaikan dengan kondisi akademiknya.
Calon siswa pindahan juga diwajibkan menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan datang bersama wali murid atau wali santri. Waktu dan proses penerimaan siswa pindahan sepenuhnya mengikuti kebijakan Kepala Madrasah.
Melayani Dengan Hati